UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan
akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang Undang tentang
Guru dan Dosen;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
(
…………. Dan seterusnya ……… )
Dapatkan
dokumennya dengan mengklik download
------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment