Monday 21 August 2017

Prinsip Kerja K-3 Kontruksi




Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.

Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, meliputi:
  • Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
  • Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
  • Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan proyek
  • Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
  • Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi yang berwenang memberikan rekomendasi
  • Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempa
Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.  

Safety plan berisi:
  • Pembukaan yang berisi gambaran proyek dan pokok perhatian untuk kegiatan K3
  • Resiko kecelakaan dan pencegahannya
  • Tata cara pengoperasian peralatan
  • Alamat instansi terkait rumah sakit, polisi, depnaker, dinas pemadam kebakaran.

Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan

Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:

1. Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan   
    instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
2. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
  • Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
  • Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan  pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3.
  • Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor
3. Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat

Pelatihan Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
1. Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek, misalnya:
  • Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek bangunan gedung
  • Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan elektrikal
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan strutting
  • Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
2. Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode 
    pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait 
    dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau  
    Safety plan proyek yang bersangkutan
Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi:
1. Promosi program K3; yang terdiri dari:
  • Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
  • Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan perlunya be-kerja dengan selamat

2. Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri   
    (personal protective equipment), diantaranya:
  • Pelindung mata dan wajah Kaca mata safety  merupakan peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa. Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah
  • Pelindung wajah  memberikan perlindungan menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm. 
  • Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan juga mata. Helm ini   menggunakan lensa penahan khusus yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
  • Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan: foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs 
  • Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan tetesan. Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts. Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts. Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari bahan-bahan yang merusak (korosif)
  • Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada gambar 1.11a-g, antara lain:
    • Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindungi jari kaki dari kejatuhan bendab) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari 
    • Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat daribesi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki 
    • Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.  
    • PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek  
    • Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia
  • Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:  
    • Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong  
    • Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.  
    • Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun  
    • Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik  
    • Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor.  
    • Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api  
    • Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman
  • Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain:
    • Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat. Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada, dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high) yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat dipasangkan 
    • Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal 
    • Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu pemakainya 
    • Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis 
    • Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
3. Sarana peralatan lingkungan berupa:
  • tabung pemadam kebakaran
  • pagar pengamanan
  • penangkal petir darurat
  • pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
  • jaring pengamanan pada bangunan tinggi
  • pagar pengaman lokasi proyek
  • tangga
  • peralatan P3K
4. rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
  • peringatan bahaya dari atas
  • peringatan bahaya benturan kepala
  • peringatan bahaya longsoran
  • peringatan bahaya api
  • peringatan tersengat listrik
  • penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
  • penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
  • penunjuk batas ketinggian penumpukan material
  • larangan memasuki area tertentu
  • larangan membawa bahan-bahan berbahaya
  • petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
  • peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
  • peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
  • peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orangorang tertentu)
Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses   perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Jasa penyelenggaraan bangunan melewati suatu proses yang dapat diurutkan secara garis besar sebagai berikut:
  • Tahap perencanaan dan perancangan, dimana pada tahap ini bangunan yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu bentuk 2 dimensi (gambar) atau 3 dimensi (maket) disertai dengan berbagai dokumen tertulis sebagai pendukung (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis dan lain-lain). Keseluruhan dokumen ini, yang disebut sebagai dokumen perencanaan, akan dijadikan sebagai acuan bagi tahap selanjutnya.
  • Tahap asembling/perakitan, dimana tahap ini merupakan tahap pilihan yang tidak selalu dilaksanakan, tergantung dari kondisi proyek. Perakitan merupakan pekerjaan konstruksi skala kecil pada elemen bangunan seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak, dan lain-lain. Tahap ini bisa dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
  • Tahap konstruksi, dimana tahap ini merupakan tahap akhir pembuatan bangunan di   lapangan. Tahap ini dilaksanakan dengan acuan dokumen perencanaan.
Persyaratan Bangunan
Persyaratan umum bangunan pada dasarnya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
  • status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
  • status kepemilikan bangunan gedung;
  • ijin mendirikan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.  Ijin mendirikan bangunan diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan dengan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat. IMB diberikan melalui proses permohonan. Selanjutnya IMB diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 24/PRT/M/2007 TANGGAL 9 AGUSTUS 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG. Secara umum prosedur dan tata cara IMB permohonan ijin mendirikan bangunan harus dilengkapi dengan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  • data pemilik bangunan gedung;
  • rencana teknis bangunan gedung; dan
  • hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.


Ijin mendirikan bangunan diberikan apabila rencana bangunan telah memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai rencana tata kota dan daerah (RTRW) kabupaten maupun kota, RDTRKP, dan/atau RTBL), yang tertuang dalam Advis Planning (AP) oleh dinas/lembaga tata kota/daerah.


Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten atau kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawa-san perkotaan. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian 

No comments:

Post a Comment