Saturday, 21 January 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  41  TAHUN  2009

TENTANG

TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU

DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;


b.
bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen,  serta Tunjangan Kehormatan Profesor;




Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);







( ………… Dan seterusnya ……. )



Dapatkan dokumennya dengan mengklik download



No comments:

Post a Comment