PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN
KHUSUS GURU
DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perlu diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan
kehormatan;
|
b.
|
bahwa besaran dan waktu
pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen,
serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
|
||
(
………… Dan seterusnya ……. )
|
|||
Dapatkan dokumennya dengan mengklik download
|
No comments:
Post a Comment