Saturday, 21 January 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU


------------------------------------------------------------------------------------

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  74  TAHUN  2008

TENTANG

GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),

Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),

Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3),

Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2),

Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5),

Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen,  perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru;



Mengingat   :    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

                     2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 



MEMUTUSKAN:



Menetapkan :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG  GURU.



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



( ………… Dan seterusnya ……. )
Dapatkan dokumennya dengan mengklik download

No comments:

Post a Comment