------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2),
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5),
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Guru;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur
pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
( ………… Dan
seterusnya ……. )
Dapatkan
dokumennya dengan mengklik download
No comments:
Post a Comment