TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
|
a.
|
Bahwa
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
|
b.
|
Bahwa Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam
bangsa yang diatur dengan undang-undang
|
|
c.
|
Bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan
|
|
d.
|
Bahwa Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu
diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
|
Mengingat :
|
e.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
DENGAN
PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara
|
2.
|
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman
|
3.
|
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional
|
4.
|
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu
|
5.
|
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
|
6.
|
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan
|
7.
|
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan
|
8.
|
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan
|
9.
|
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
|
10.
|
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan
|
11.
|
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi
|
12.
|
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
|
13.
|
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan
|
14.
|
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut
|
15.
|
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain
|
16.
|
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat
sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat
|
17.
|
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
18.
|
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus
diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah
|
19.
|
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
|
20.
|
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
|
21.
|
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan
|
22.
|
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam
satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
|
23.
|
Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan
dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan,
masyarakat, dana, sarana, dan prasarana
|
24.
|
Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan
|
25.
|
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan
|
26.
|
Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
|
27
|
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan
|
28.
|
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
|
29.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten, atau Pemerintah Kota
|
30.
|
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan nasional
|
BAB II
DASAR,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
------------------- ( dan seterusnya ) -----------------
Undang-undang tersebut dapat di download atau diunduh dengan format .pdf di sini
Atau baca juga pengertian kurikulum menurut para ahli klik di sini
No comments:
Post a Comment